Proses Perolehan Izin Payment Gateway Faspay

0
1566
Izin payment gateway
Izin payment gateway

Semua pelaku bisnis online telah mengetahui manfaat menggunakan payment gateway yang prosesnya cepat, aman, dan mudah. Izin payment gateway merupakan salah satu tambahan jaminan keamanan untuk transaksi dalam penyelenggaraan bisnis online.

Hal ini tentu saja tidak bisa diabaikan begitu saja, mengingat transaksi online kini sudah menjadi tren di era digital. Kini sudah banyak penyelenggara sistem pembayaran yang menyediakan layanan payment gateway, salah satunya adalah Faspay.

Semua pelaku bisnis online telah mengetahui manfaat menggunakan payment gateway yang prosesnya cepat, aman, dan mudah. Izin payment gateway merupakan salah satu tambahan jaminan keamanan untuk transaksi dalam penyelenggaraan bisnis online. Hal ini tentu saja tidak bisa diabaikan begitu saja, mengingat transaksi online kini sudah menjadi tren di era digital. Kini sudah banyak penyelenggara sistem pembayaran yang menyediakan layanan payment gateway, salah satunya adalah Faspay.

Faspay sebagai penyedia layanan payment gateway sudah memiliki izin payment gateway sejak November 2017 lalu. Hal tersebut merupakan tanggung jawab Faspay sebagai perusahaan yang terpercaya untuk memberikan jaminan keamanan bagi para pelanggannya.  

Untuk mengajukan izin payment gateway, perusahaan penyedia layanan sistem pembayaran seperti Faspay harus memenuhi berbagai persyaratan dari Bank Indonesia.

Untuk mengajukan perizinan tersebut, setiap perusahaan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia di alamat Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Gedung D Lantai 5, Jl. MH. Thamrin No.2, Jakarta Pusat 10230.

Permohonan tertulis tersebut harus disertai dengan beberapa lampiran dokumen pendukung, antara lain:

  1. Profil perusahaan yang di dalamnya terdapat struktur organisasi, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, termasuk direksi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan payment gateway dan struktur permodalan.
  2. Fotokopi akta pendirian yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta seluruh perubahan anggaran dasar perusahaan, dan salinan surat persetujuan dari Menkumham.
  3. Izin kegiatan usaha yang dimiliki.
  4. Surat keterangan domisili dari kepala kelurahan yang diketahui kepala kecamatan.
  5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  6. Laporan keuangan terakhir.

Demikian itu beberapa hal yang harus dilebgkapi di dalam proses izin payment gateway. Bagi siapapun yang ingin mendidikan sebuah lembaga penyelenggara payment gateway, maka beberapa hal di atas harus bisa dipenuhi agar izin payment gateway dari BI bisa segera Anda kantongi.