Masa Berlaku Surat Keterangan Uji PCR

0
1250

Menjelang penerapan masa transisi new normal di Indonesia, pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 merilis aturan tentang persyaratan perjalanan masyarakat Indonesia di Era New Normal. Dilansir dari Kompas.com, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa surat uji tes PCR yang sebelumnya berlaku 7 hari, kini berlaku lebih lama, yaitu 14 hari.

Sebelumnya pemerintah menetapkan aturan bahwa individu yang akan bepergian dengan pesawat diwajibkan melakukan tes PCR lebih dulu. Covid test terdekat ini bisa dilakukan di berbagai rumah sakit yang menyediakan layanan tes Covid-19. 

Masa Berlaku Surat Keterangan Uji PCR

Dalam SE Nomor 9 Tahun 2020 disebutkan jika setiap orang yang akan melaksanakan perjalanan, maka wajib menerapkan serta mematuhi protokol kesehatan yang ada. Mulai dari memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Lebih dari itu, dalam aturan ini juga dijelaskan tentang tata cara dan persyaratan bagi orang dalam negeri yang akan melakukan perjalanan dan persyaratan perjalanan bagi orang dengan kedatangan dari luar negeri. 

Persyaratan perjalanan orang dalam negeri

Bagi individu yang akan melaksanakan perjalanan dalam negeri, baik itu menggunakan kendaraan pribadi maka akan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang ditetapkan. 

Sedangkan kamu yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum baik itu transportasi darat, perkeretaapian, laut, serta udara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Menunjukkan identitas diri seperti KTP serta tanda pengenal lain yang sah. 
  • Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil yang negatif. Atau bisa juga menunjukkan keterangan uji rapid-test dengan hasil non-reaktif yang berlaku selama 14 hari, terhitung mulai saat keberangkatan. 
  • Menunjukkan surat keterangan bebas influenza yang dikeluarkan oleh dokter, rumah sakit, maupun puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR test atau Rapid test

Kemudian, untuk persyaratan perjalanan untuk orang dalam negeri dikecualikan bagi perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah aglomerasi. Selain itu, bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan juga harus mengunduh serta mengaktivasi sebuah aplikasi Peduli Lindungi di smartphone masing-masing. Aplikasi ini sudah tersedia di AppStore dan PlayStore.  

Persyaratan perjalanan bagi orang dengan kedatangan luar negeri

Bagi individu yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri juga tetap harus mematuhi syarat dan ketentuan yang telah dibuat. Individu yang melakukan perjalanan dari luar negeri juga wajib melakukan PCR test pada saat kedatangan. Hal ini berlaku jika mereka tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR test dari negara keberangkatan. 

Akan tetapi PCR test individu yang melakukan perjalanan dari luar negeri ini akan mengalami pengecualian apabila ada dalam kondisi berikut ini!

  • Di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) tersebut tidak memiliki peralatan PCR yang memadai. 
  • Individu yang melakukan rapid test dan juga menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza (influenza-like illness).
  • Individu yang melakukan perjalanan melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang telah dikeluarkan oleh dokter, rumah sakit, ataupun instansi otoritas kesehatan lainnya. 

Individu pendatang ini selama masa menunggu hasil PCR test diwajibkan untuk menjalani karantina yang telah disediakan oleh pemerintah. Mereka juga diminta untuk menggunakan akomodasi karantina yang telah disediakan oleh pemerintah dan telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan. Tak lupa, individu ini juga diharuskan untuk mengunduh aplikasi Peduli Lindungi.

Nah, untuk kamu yang akan melakukan perjalanan di dalam negeri ataupun ke luar negeri dalam waktu dekat bisa melakukan Covid test terdekat PCR di beberapa rumah sakit rekomendasi Halodoc berikut! Mau tahu lebih detail tentang informasi PCR test? Download aplikasi Halodoc sekarang juga!