Reksadana sudah mulai dikenal di kalangan umum, bahkan banyak yang menawarkan investasi di bidang ini dengan berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Memang pada era kekinian segala bentuk perbankan bahkan investasi yang berdasarkan prinsip syariah selalu menarik peminat kebanyakan orang. Karena reksadana syariah dianggap lebih mengantongi kebutuhan kebanyakan orang, apalagi di Indonesia sendiri sebagian besar masyarakatnya memang seorang muslim.
Salah satu produk reksadana syariah yang diproduksi oleh PT. Manulife Aset Manajemen Indonesia atau yang dikenal dengan MAMI adalah MDKS. MDKS adalah singkatan dari Reksadana Manulife Dana Kas Syariah. Langsung saja, berikut ini deskripsi singkat mengenai MKDS, yaitu:
- Tentang MDKS
MDKS dikelola oleh perusahaan ini dengan berdasarkan prinsip-prinsip syariah serta untuk aktivitas investasi hanya terjadi pada efek pasar uang dan deposito syariah. Sehingga bagi Anda yang selama ini selalu lebih cenderung kepada hal yang syariah, MDKS dapat menjadi alternatif untuk mengganti investasi konvensional selama ini. Sebagai reksadana pasang uang syariah, MDKS dalam pertumbuhannya cenderung stabil. Keuntungan lain dari MDKS adalah Anda tidak perlu lagi khawatir, karena Anda berpeluang meningkatkan uang tanpa khawatir meninggalkan prinsip syariah.
- Fitur
Setidaknya dalam reksadana syariah ini memiliki 4 fitur secara garis besar, yaitu:
- Umum
Fitur MDKS secara umum terdiri dari tanggal pertama penawaran, jumlah dana kelolaan, Bank Kustodian, Tolak ukur kinerja serta minimal pembelian untuk pertama kalinya dan selanjutnya.
- Risiko Investasi
Seperti halnya investasi pada umumnya, dalam investasi ini juga menimbulkan resiko yang sama beratnya dengan investasi konvensional sebelumnya. Yaitu terdapat pengurangan nilai likuiditas, kondisi politik dan ekonomi, unit penyertaan, perubahan berbagai macam alokasi efek yang ada dalam investasi, perubahan kebijakan perpajakan, nilai investasi tingkat suku bunga serta pembubaran.
- Alokasi Waktu
Alokasi waktu ini terdiri dari instrumen pasar uang syariah dan sebagainnya dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.
- Biaya
Seluruh biaya pada MDKS baik itu untuk biaya pembelian, penjualan kembali dan biaya pengalihan gratis. Tidak dipungut biaya apa pun.