Masyarakat indonesia merupakan salah satu konsumen mobil tertinggi di dunia. Besarnya penghasilan yang diterima membuatnya menginginkan segala sesuatu serba mandiri termasuk di dalamnya berkenaan kepemilikan mobil. Walapun dari sisi negatif hal tersebut hanya akan memperparah kondisi jalanan, tetapi tetap tidak menyurutkan niat untuk memiliki mobil.
Sama seperti diri yang begitu berharga, kepemilikan mobil pun ditunjang dengan berbagai perlindungan, salah satunya adalah kepemilikan asuransi. Kepemilikan asuransi tersebut dilakukan untuk melindungi mobil dari berbagai hal yang mungkin muncul dan mengakibatkan kerugian. Dalam perjanjian di awal telah disertakan berbagai hal dan kewajiban pihak penanggung dan pihak tertanggung, termasuk di dalamnya berkenaan dengan perhitungan premi asuransi mobil.
Di indonesia sendiri, asuransi untuk mobil dibagi menjadi dua, yaitu asuransi TLO dan All Risk. Untuk TLO sendiri, perhitungan premi disesuaikan dengan surat edaran OJK mengenai penetapan tariff resmi, besaran premi tertanggung pada wilayah kendaraan. Selain itu, harga jual mobil pun turut menjadi pertimbangan pihak asuransi.
Semakin mahal harga kendaraan, semakin kecil presentase preminya. Perusahaan asuransi pun wajib memberlakukan premi tambahan sebagai biaya risiko minimal sebesar Rp 300.000,00 per kejadian. Masa berlakuknya asuransi TLO ini biasanya adalah satu tahun dan uangan pertanggungan jaminan akan terus berkurang di tahun berikutnya, disebabkan nilai mobil yang menyusut setiap tahunnya.
Dengan demikian, dalam perjanjian di awal telah disertakan berbagai hal dan kewajiban pihak penanggung dan pihak tertanggung, termasuk di dalamnya berkenaan dengan perhitungan premi asuransi mobil. Di indonesia sendiri, asuransi untuk mobil dibagi menjadi dua, yaitu asuransi TLO dan All Risk.
Untuk TLO sendiri, perhitungan premi disesuaikan dengan surat edaran OJK mengenai penetapan tariff resmi, besaran premi tertanggung pada wilayah kendaraan. Selain itu, harga jual mobil pun turut menjadi pertimbangan pihak asuransi. Semakin mahal harga kendaraan, semakin kecil presentase preminya. Kepemilikan asuransi tersebut dilakukan untuk melindungi mobil dari berbagai hal yang mungkin muncul dan mengakibatkan kerugian.